Perbedaan jenis SIM A B C dan D
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan sebuah kartu khusus yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai persyaratan bagi seseorang yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor. Apabila kita mengemudikan kendaraan bermotor seperti sepeda motor, mobil, truk, bus tanpa memiliki SIM, maka kita bisa dikenakan sanksi pelanggaran karena kita dianggap telah melanggar undang-undang yang berlaku.
SIM hanya bisa berikan kepada seseorang yang telah mengikuti serangkaian persyaratan wajib dari pihak kepolisian Republik Indonesia yang berupa persyaratan administrasi, lulus tes mengemudi, paham peraturan lalu lintas, dan harus sehat jasmani dan rohani. Hal ini juga dijelaskan pada Pasal 77 ayat 1 no.22 tahun 2009 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang di kemudikan.
Dalam undang-undang No.22 tahun 2009 juga dijelaskan tentang jenis-jenis Surat Izin Mengemudi yang dapat digunakan baik untuk perseorangan ataupun untuk keperluan umum, seperti misalnya SIM A, B, C, dan D. Berikut ini adalah perbedaan jenis SIM A, B, C, dan D seperti yang ada pada undang-undang tersebut. Simak infonya dibawah ini...
SIM perseorangan ini merupakan jenis SIM yang dikhususkan untuk pengguna pribadi/perorangan karena sifat SIM ini adalah personal. Salah satu ciri mudahnya adalah SIM perseorangan ini hanya boleh digunakan untuk mengemudikan kendaraan yang menggunakan plat hitam (plat nomor kendaraan berwarna hitam dengan tulisan berwarna putih).
SIM perseorangan tidak disarankan untuk digunakan saat mengemudikan kendaraan yang sifatnya komersial seperti taksi, bus, atau truk karena anda dianggap melanggar aturan dalam berlalu lintas meskipun anda sudah mahir dalam mengemudikannya.
Berikut adalah jenis-jenis SIM yang masuk kedalam kategori SIM perseorangan berdasarkan pasal 80 UU no. 22 tahun 2009.
Ini artinya, SIM A hanya dapat digunakan untuk mengemudikan mobil pribadi dengan plat hitam seperti Avanza, Xenia, Xpander, Pick up T120SS, Pick Up L300, dan lain lainnya dimana berat maksimal kendaraan (termasuk barang) tidak lebih dari 3,5 ton.
SIM umum merupakan jenis SIM yang khusus digunakan oleh pengemudi yang mengemudikan kendaraan pengangkut orang dan barang dengan tujuan untuk mendapatkan imbalan berupa tarif atau upah yang sudah ditentukan.
Salah satu ciri mudahnya untuk penggunaan SIM umum ini adalah SIM umum ini digunakan untuk mengemudikan kendaraan yang menggunakan plat kuning (plat nomor kendaraan berwarna kuning dengan tulisan berwarna hitam).
SIM umum ini digunakan khusus untuk sopir angkutan umum atau perusahaan seperti sopir taksi, sopir angkot, supir bus, hingga supir truk barang.
Berikut adalah jenis-jenis SIM yang masuk kedalam kategori SIM umum berdasarkan pasal 82 UU no. 22 tahun 2009
Baca juga :
Dalam prakteknya, dalam penggunaan SIM ini terdapat beberapa kemudahan seperti yang tertulis pada pasal 84 UU no.22 tahun 2009 yaitu SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah seperti contohnya dibawah berikut.
SIM hanya bisa berikan kepada seseorang yang telah mengikuti serangkaian persyaratan wajib dari pihak kepolisian Republik Indonesia yang berupa persyaratan administrasi, lulus tes mengemudi, paham peraturan lalu lintas, dan harus sehat jasmani dan rohani. Hal ini juga dijelaskan pada Pasal 77 ayat 1 no.22 tahun 2009 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang di kemudikan.
Dalam undang-undang No.22 tahun 2009 juga dijelaskan tentang jenis-jenis Surat Izin Mengemudi yang dapat digunakan baik untuk perseorangan ataupun untuk keperluan umum, seperti misalnya SIM A, B, C, dan D. Berikut ini adalah perbedaan jenis SIM A, B, C, dan D seperti yang ada pada undang-undang tersebut. Simak infonya dibawah ini...
I. SIM perseorangan
SIM perseorangan ini merupakan jenis SIM yang dikhususkan untuk pengguna pribadi/perorangan karena sifat SIM ini adalah personal. Salah satu ciri mudahnya adalah SIM perseorangan ini hanya boleh digunakan untuk mengemudikan kendaraan yang menggunakan plat hitam (plat nomor kendaraan berwarna hitam dengan tulisan berwarna putih).
SIM perseorangan tidak disarankan untuk digunakan saat mengemudikan kendaraan yang sifatnya komersial seperti taksi, bus, atau truk karena anda dianggap melanggar aturan dalam berlalu lintas meskipun anda sudah mahir dalam mengemudikannya.
Berikut adalah jenis-jenis SIM yang masuk kedalam kategori SIM perseorangan berdasarkan pasal 80 UU no. 22 tahun 2009.
SIM A
SIM A merupakan jenis SIM yang hanya bisa digunakan untuk mengemudikan mobil milik perorangan atau barang perseorangan dengan berat maksimal yang diperbolehkan adalah 3500 kg.Ini artinya, SIM A hanya dapat digunakan untuk mengemudikan mobil pribadi dengan plat hitam seperti Avanza, Xenia, Xpander, Pick up T120SS, Pick Up L300, dan lain lainnya dimana berat maksimal kendaraan (termasuk barang) tidak lebih dari 3,5 ton.
SIM B
SIM B merupakan jenis SIM yang bisa digunakan untuk mengemudikan kendaraan untuk mengangkut penumpang, barang perorangan, atau barang saja yang sifat kendaraannya adalah milik pribadi/ perorangan dengan plat hitam. Untuk SIM B ini terbagi menjadi 2 yaitu SIM B1 dan SIM B2, berikut penjelasannya.- SIM B1; digunakan sebagai syarat untuk mengemudikan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang atau barang perorangan dengan berat lebih dari 3500 kg. SIM B1 digunakan untuk pengendara jenis mini bus atau bus penumpang seperti Isuzu ELF, bus kecil, sedang , besar, dan lain-lain namun dengan catatan, kendaraan-kendaraan ini berplat hitam milik pribadi.
- SIM B2; digunakan sebagai syarat untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan (gandengan) dengan berat gandengan lebih dari 1000 kg. SIM B2 digunakan untuk pengendara jenis truk tronton, truk trinton, ataupun truk gandengan yang berat gandengannya lebih besar dari 1000 kg. Kendaraan-kendaraan ini juga harus berplat hitam milik pribadi.
SIM C
SIM C merupakan jenis SIM yang digunakan untuk mengemudikan sepeda motor atau kendaraan roda dua. Menurut Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015, jenis SIM C dibagi lagi menjadi 3 yaitu SIM C1, SIM C2, dan SIM C3, berikut penjelasannya.- SIM C1; digunakan untuk mengemudikan sepeda motor roda dua dengan kapasitas mesin dibawah 250 cc.
- SIM C2; digunakan untuk mengemudikan sepeda motor roda dua dengan kapasitas mesin berada diantara 250-500 cc.
- SIM C3; digunakan untuk mengemudikan sepeda motor roda dua dengan kapasitas mesin diatas 500 cc.
SIM D
SIM D merupakan SIM khusus untuk penyandang cacat yang kendaraannya telah dimodifikasi dan didesain secara khusus serta telah mendapatkan persetujuan dari pihak kepolisian Republik Indonesia (Polri)II. SIM UMUM
SIM umum merupakan jenis SIM yang khusus digunakan oleh pengemudi yang mengemudikan kendaraan pengangkut orang dan barang dengan tujuan untuk mendapatkan imbalan berupa tarif atau upah yang sudah ditentukan.
Salah satu ciri mudahnya untuk penggunaan SIM umum ini adalah SIM umum ini digunakan untuk mengemudikan kendaraan yang menggunakan plat kuning (plat nomor kendaraan berwarna kuning dengan tulisan berwarna hitam).
SIM umum ini digunakan khusus untuk sopir angkutan umum atau perusahaan seperti sopir taksi, sopir angkot, supir bus, hingga supir truk barang.
Berikut adalah jenis-jenis SIM yang masuk kedalam kategori SIM umum berdasarkan pasal 82 UU no. 22 tahun 2009
SIM A umum
SIM A umum digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan kurang dari 3500 kg. Contoh pengendara yang menggunakan SIM A umum ini adalah supir angkot, supir taksi, supir travel micro bus, dan supir angkutan barang (pick up).SIM B1 umum
SIM B1 umum digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3500 kg. Contoh pengendara yang menggunakan SIM B1 umum ini adalah supir bus mini (seperti metromini, kopaja, dll), supir bus antar kota antar proponsi (AKAP), sopir truk tanpa gandengan.SIM B2 umum
SIM B2 umum digunakan untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor umum dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dimana berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1000 kg.Baca juga :
- Belajar cara mengemudi mobil manual secara otodidak
- Cara mengoper gigi persneling mobil manual
- Tips parkir mobil untuk pemula
Dalam prakteknya, dalam penggunaan SIM ini terdapat beberapa kemudahan seperti yang tertulis pada pasal 84 UU no.22 tahun 2009 yaitu SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah seperti contohnya dibawah berikut.
- SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
- SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
- SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
- SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
- SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2.