Kondisi ban bocor yang tidak bisa ditambal
Tambal ban memang bisa menjadi pilihan dan solusi yang paling mudah, cepat, dan hemat biaya saat ban mengalami kebocoran. Namun begitu, tidak semua jenis kebocoran pada ban bisa diselesaikan dengan cara tambal ban.
Terdapat beberapa jenis kebocoran ban yang memang sudah tidak diperkenankan lagi untuk dilakukan perbaikan dengan cara tambal ban karena sudah tidak sebanding lagi dengan tingkat keamanan dan kenyamanan selama ban digunakan.
Ya, memaksakan perbaikan dimana ban memang sudah selayaknya diganti akan memperbesar resiko ban pecah saat penggunaan. Kondisi ban pecah ini tentu bisa membahayakan siapa saja, baik pengemudi ataupun orang lain yang berada di sekitarnya.
Lantas kondisi-kondisi ban bocor seperti apakah yang memang tidak bisa ditambal lagi? Nah, pada artrikel berikut, ombro akan berbagi informasi seputar kondisi ban bocor yang tidak bisa ditambal dan sebaiknya diganti dengan yang baru.. Simak info lengkapnya dibawah ini..
Ban bocor tidak bisa ditambal lagi jika ukuran diameter lubang yang sobek atau bocor tadi sudah lebih dari 8 milimeter. Ya, 8 mm merupakan ukuran maksimal dari kemampuan karet penambal ban untuk bisa menutup lubang yang bocor.
Dalam prakteknya, ukuran diameter lubang yang lebih dari 8 mm tetap bisa ditambal (biasanya dilakukan dengan mendouble karet penambal ban), namun dari sisi keamanan, pemasangan seperti itu sangat membahayakan karena tambalan bisa lepas sewaktu-waktu terlebih ketika daya tekan ban lebih besar dari pada kemampuan karet penambal dalam menahan lubang yang bocor.
Oleh karena itu, jika ukuran lubang yang bocor sudah lebih dari 8 mm maka ada baiknya dilakukan penggantian ban untuk menghindari ban kempes tiba-tiba akibat tambalan lepas atau ban sering kempes berulang-ulang.
Ban tubeless secara umum bisa dilakukan penambalan berkali-kali meskipun tingkat keamanan dan kestabilan putaran ban akan menurun. Ya, anda masih tetap bisa menambal ban tubeless lebih dari 4 lubang tambalan asalkan jarak antara satu lubang dengan lubang baru lainnya minimal berjarak 4 cm.
Jarak 4 cm ini merupakan jarak riskan dimana jika ada tambalan yang berdekatan dengan jarak kurang dari 4 cm maka akan sangat rentan terjadi perambatan kerusakan struktur ban. Perambatan kerusakan pada ban ini sangat memungkinkan menjadi penyebab pecah ban.
Oleh karena itu, jika ada dua lubang kebocoran dengan jarak kurang dari 4 cm sebaiknya lakukan penggantian ban dengan yang baru.
Baca juga :
Kondisi terakhir untuk ban bocor yang tidak bisa ditambal lagi adalah ketika terjadi kebocoran pada diniding samping ban. Dinding samping ban atau dikenal dengan sebutan sidewall merupakan bagian yang menjadi tulang punggung ban dalam menopang bobot mobil.
Sidewall dibentuk dengan susunan cord (benang-benang baja) yang melintang namun tetap mencengkram velg, dengan begitu ban menjadi tidak mudah tergelincir dari velg. Sidewall akan mengalami tekanan yang besar selama ban beroperasi terutama pada bagian dimana tapak ban menapak ke permukaan jalan.
Di bagian inilah sidewall akan mempertahankan bentuk ban agar tetap lentur dan kembali seperti sediakala ketika ban berputar. Ketika susuan cord (benang-benang baja) ini rusak akibat tusukan paku atau sobek sehingga menimbulkan lubang dan kebocoran, maka kekuatan sidewall akan berkurang.
Tambalan yang dilakukan di dinding ban tidak akan kuat untuk menahan beban kerja ban seperti layaknya sidewall yang normal. Oleh karena itu, sangat tidak disarankan untuk menambal ban dibagian sidewall ini karena sangat beresiko terhadap pecah ban dan bisa menimbulkan kecelakaan.
Terdapat beberapa jenis kebocoran ban yang memang sudah tidak diperkenankan lagi untuk dilakukan perbaikan dengan cara tambal ban karena sudah tidak sebanding lagi dengan tingkat keamanan dan kenyamanan selama ban digunakan.
Ya, memaksakan perbaikan dimana ban memang sudah selayaknya diganti akan memperbesar resiko ban pecah saat penggunaan. Kondisi ban pecah ini tentu bisa membahayakan siapa saja, baik pengemudi ataupun orang lain yang berada di sekitarnya.
Lantas kondisi-kondisi ban bocor seperti apakah yang memang tidak bisa ditambal lagi? Nah, pada artrikel berikut, ombro akan berbagi informasi seputar kondisi ban bocor yang tidak bisa ditambal dan sebaiknya diganti dengan yang baru.. Simak info lengkapnya dibawah ini..
1. Diameter lubang yang sobek/bocor lebih dari 8mm
Ban bocor tidak bisa ditambal lagi jika ukuran diameter lubang yang sobek atau bocor tadi sudah lebih dari 8 milimeter. Ya, 8 mm merupakan ukuran maksimal dari kemampuan karet penambal ban untuk bisa menutup lubang yang bocor.
Dalam prakteknya, ukuran diameter lubang yang lebih dari 8 mm tetap bisa ditambal (biasanya dilakukan dengan mendouble karet penambal ban), namun dari sisi keamanan, pemasangan seperti itu sangat membahayakan karena tambalan bisa lepas sewaktu-waktu terlebih ketika daya tekan ban lebih besar dari pada kemampuan karet penambal dalam menahan lubang yang bocor.
Oleh karena itu, jika ukuran lubang yang bocor sudah lebih dari 8 mm maka ada baiknya dilakukan penggantian ban untuk menghindari ban kempes tiba-tiba akibat tambalan lepas atau ban sering kempes berulang-ulang.
2. Jarak antar lubang yang bocor kurang dari 4 cm
Ban tubeless secara umum bisa dilakukan penambalan berkali-kali meskipun tingkat keamanan dan kestabilan putaran ban akan menurun. Ya, anda masih tetap bisa menambal ban tubeless lebih dari 4 lubang tambalan asalkan jarak antara satu lubang dengan lubang baru lainnya minimal berjarak 4 cm.
Jarak 4 cm ini merupakan jarak riskan dimana jika ada tambalan yang berdekatan dengan jarak kurang dari 4 cm maka akan sangat rentan terjadi perambatan kerusakan struktur ban. Perambatan kerusakan pada ban ini sangat memungkinkan menjadi penyebab pecah ban.
Oleh karena itu, jika ada dua lubang kebocoran dengan jarak kurang dari 4 cm sebaiknya lakukan penggantian ban dengan yang baru.
Baca juga :
- Pakai cairan ban tubeless? Ini untung ruginya...
- Cara menambal ban tubeless
- Ciri-ciri ban mobil harus diganti
3. Kebocoran di samping ban (sidewall)
Kondisi terakhir untuk ban bocor yang tidak bisa ditambal lagi adalah ketika terjadi kebocoran pada diniding samping ban. Dinding samping ban atau dikenal dengan sebutan sidewall merupakan bagian yang menjadi tulang punggung ban dalam menopang bobot mobil.
Sidewall dibentuk dengan susunan cord (benang-benang baja) yang melintang namun tetap mencengkram velg, dengan begitu ban menjadi tidak mudah tergelincir dari velg. Sidewall akan mengalami tekanan yang besar selama ban beroperasi terutama pada bagian dimana tapak ban menapak ke permukaan jalan.
Di bagian inilah sidewall akan mempertahankan bentuk ban agar tetap lentur dan kembali seperti sediakala ketika ban berputar. Ketika susuan cord (benang-benang baja) ini rusak akibat tusukan paku atau sobek sehingga menimbulkan lubang dan kebocoran, maka kekuatan sidewall akan berkurang.
Tambalan yang dilakukan di dinding ban tidak akan kuat untuk menahan beban kerja ban seperti layaknya sidewall yang normal. Oleh karena itu, sangat tidak disarankan untuk menambal ban dibagian sidewall ini karena sangat beresiko terhadap pecah ban dan bisa menimbulkan kecelakaan.